PP
KEPELABUHANAN
Pasal 4
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
Pelabuhan memiliki peran sebagai:
- simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
- pintu gerbang kegiatan perekonomian;
- tempat kegiatan alih moda transportasi;
- penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
- tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
- mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
