PP
KEPELABUHANAN
Pasal 3
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam
rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi,Perundang-undangandan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam. Peraturan
(3) Tatanan ditjenKepelabuhanan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
- peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
- lokasi pelabuhan.
Bagian Kedua Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan
