PP
KEPELABUHANAN
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.
(2) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
dapat membawahi 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
Pasal 39 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
