PP
KEPELABUHANAN
Pasal 37
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi fungsi:
- pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; dan
- keselamatan dan keamanan pelayaran.
(2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) padaPerundang-undanganpelabuhan dapat dilakukan fungsi:
- kepabeanan; b. keimigrasian;Peraturan
- kekarantinaan;ditjen dan/atau
- kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
