PP
KEPELABUHANAN
Pasal 123
BAB 6 — TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum
tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Perundang-undangan
- terjadi bencana alam atau pe
