PP
KEPELABUHANAN
Pasal 122
BAB 6 — TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pengelola yang telah mendapatkan izin pengoperasian wajib:
- bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan;
- melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada pemberi izin;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
