PP
KEPELABUHANAN
Pasal 11
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada:
- kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional;
- kedekatan dengan jalur pelayaran internasional; c. memiliki jarakPerundang-undangantertentu dengan pelabuhan utama lainnya; d. memiliki Peraturanluas daratan dan perairan tertentu serta terlindungditjen dari gelombang;
- mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
- berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional; dan
- volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) juga harus berpedoman pada:
- jaringan jalan nasional; dan/atau
- jaringan jalur kereta api nasional.
