PP
KEPELABUHANAN
Pasal 10
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(1) Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun disusun
dengan berpedoman pada kebijakan pelabuhan nasional.
(2) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun harus
sesuai dengan:
- rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
- potensi sumber daya alam; dan
- perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
