PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA PADANG DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Padang Jaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara yang meliputi Wilayah :
a. Desa Marga Sakti;
b. Desa Tanjung Harapan;
c. Desa Padang Jaya;
d. Desa Arga Mulya;
e. Desa Sido Mukti;
f. Desa Talang Tua;
g. Desa Lubuk Banyau. (2) Wilayah Kecamatan Padang Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Lais. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan PadangJaya, maka Wilayah Kecamatan Lais dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Padang Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
