PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA PADANG DI WILAYAH...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Putri Hijau di wilayah Kabupaten Derah Tingkat II Bengkulu Utara yang meliputi Wilayah
a. Desa Pasar Baru;
b. Desa Sebelat;
c. Desa Talang Arah;
d. Desa Suka Negara;
e. Desa Karya Jaya;
f. Desa Karya Bakti;
g. Desa Suka Medan;
h. Desa Suka Merindu;
i. Desa Suka Maju;
j. Desa Suka Baru. (2) Wilayah Kecamatan Putri Hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ketahun. (3) Dengan dibetuknya Kecamatan Putri Hijau, maka Wilayah Kecamatan Ketahun dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Putri Hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
