Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Sukaraja di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan yang meliputi wilayah :
a. Desa Babatan;
b. Desa Jenggalu;
c. Desa Cahaya Negeri;
d. Desa Niur;
e. Desa Padang Pelawi,
f. Desa Kayu Arang;
g. Desa Lubuk Sahung;
h. Desa Sukaraja;
i. Desa Suka Maju;
j. Desa Talang Alai;
k. Desa Talang Giring;
l. Desa Talang Benuang;
m.Desa Padang Capo Ilir;
n. Desa Padang Capo Ulu;
o. Desa Tumbuan;
p. Desa Tanjung Kuaw;
q. Desa Napal Jungur;
r. Desa Dusun Tengah;
s. Desa Arang Sapat;
t. Desa Cawang;
u. Desa Gunung Agung;
v. Desa Padang Pelasan;
w. Desa Air Periukan;
x. Desa Dermayu;
y. Desa Kebang Agung;
z. Desa Pasar Ngaiam;
aa. Desa Talang Kebun; bb. Desa Rena Panjang; cc. Desa Bukit Peninjauan I; dd. Desa Bukit Peninjauan II, (2) Wilayah Kecamatan Sukaraja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Seluma. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaraja, maka Wilayah Kecamatan Seluma dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukaraia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
