Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Seginim di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan yang meliputi Wilayah :
a. Desa Muara Pulutan;
b. Desa Muara Payang;
c. Desa Seginim;
d. Desa Banding Agung;
c. Desa Pajar Bulan;
f. Desa Dusun Tengah;
g. Desa Pasar Baru;
h. Desa Padang Siring;
i. Desa Sukaraja;
j. Desa Sindang Bulan;
k. Desa Gunung Ayu II;
l. Desa Kota Bumi Baru;
m.Desa Tanjung Menang;
n. Desa Padang Lebar;
o. Desa Muara Danau;
p. Desa Darat Sawah Ilir;
q. Desa Kota Agung;
r. Desa Babatan Ilir;
s. Desa Babatan Ulu;
t. Desa Penandingan;
u. Desa Suka Bandung;
v. Desa Keban Jati;
w. Desa Tanjung Beringin;
x. Desa Suka Negeri;
y. Desa Suka Rami II. (2) Wilayah Kecamatan Seginim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Manna. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Seginim, maka Wilayah Kecamatan Manna dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Seginim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
