PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA PADANG DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) berada di Desa Kota Padang. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Seginim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Pasar Baru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaraja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Sukaraja. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Putri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Pasar Baru. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Marga Sakti.
