Pasal 4
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Biaya untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung dan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan perhitungan waktu, volume dan tarif tertinggi yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kekhususan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR. (2) Biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari: a. Biaya angkutan pulang-pergi untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c serta huruf g dengan h; b. Uang harian untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan h; c. Biaya angkutan sekali jalan untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, e, dan f; d. Biaya pengepakan, biaya penggudangan dan biaya angkutan barang untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan f; (3) Biaya perjalanan dinas luar negeri terdiri dari :
a. Biaya angkutan pulang-pergi;
b. Uang harian;
c. Uang representasi untuk Ketua Delegasi. (4) Biaya pemetian dan pengangkutan jenazah, apabila anggota DPR meninggal dunia.
