Pasal 3
BAB 2 — JENIS PERJALANAN DINAS
(1) Perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari : a. Perjalanan Dinas Pimpinan, yaitu perjalanan dinas bagi Pimpinan DPR dalam rangka pelaksanaan tugasnya; b. Perjalanan Dinas Komisi, yaitu perjalanan dinas bagi Anggota DPR dalam bentuk tim Komisi atau secara perorangan dalam rangka melaksanakan tugas Komisi yang bersangkutan; c. Perjalanan Dinas Tim, yaitu perjalanan dinas bagi Anggota DPR dalam bentuk tim yang anggota-anggotanya terdiri dari beberapa Komisi di bawah pimpinan salah seorang Pimpinan DPR atas kepuputusan Badan Musyawarah untuk melakukan peninjauan terhadap peristiwa yang mempunyai ruang lingkup nasional;
d. Perjalanan Dinas Pelantikan, yaitu perjalanan dinas pelantikan antar waktu bagi Calon Anggota DPR, yang keanggotaannya telah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN, untuk pergi dari tempat tinggalnya ke Jakarta dalam rangka pengambilan sumpahnya; e. Perjalanan Dinas Pindah, yaitu perjalanan pindah bagi Anggota DPR beserta keluarganya yang sah, dari tempat tinggalnya ke Jakarta; f. Perjalanan Dinas Pemulangan, yaitu perjalanan pindah:
- bagi Anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk kembali ke tempat kedudukan/tempat tinggalnya beserta keluarganya;
- bagi Anggota DPR yang telah berakhir masa baktinya untuk kembali ke tempat kedudukan/tempat tinggalnya beserta keluarganya;
- bagi keluarga Anggota DPR yang meninggal dunia untuk kembali ke tempat kedudukan/tempat tinggal atau tempat hendak menetap; g. Perjalanan Dinas Duka Wafat, yaitu perjalanan dinas bagi Anggota DPR apabila anggota keluarganya atau orang tuanya meninggal dunia, untuk pulang ke tempat kediaman dan/atau tempat pemakaman almarhum/almarhumah; h. Perjalanan Dinas Mengantar Jenazah, yaitu perjalanan dinas bagi keluarga dan Anggota DPR dalam rangka mengantar jenazah Anggota DPR yang meninggal dunia ketempat kediaman dan/atau pemakaman. i. Apabila almarhum/almarhumah tidak mempunyai isteri suami anak maka perjalanan dinas tersebut dapat dilakukan oleh sebanyak-banyaknya tiga orang anggota kerabatnya; j. Perjalanan Dinas lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Perjalanan Dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari : a. Perjalanan Dinas Muhibah, yaitu perjalanan dinas keluar negeri yang dilakukan oleh Anggota DPR yang merupakan delegasi di bawah pimpinan salah seorang Pimpinan DPR; b. Perjalanan Dinas Teknis, yaitu perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan oleh Anggota DPR yang merupakan delegasi dalam rangka menghadiri sidang-sidang Asean Inter Parliamentary Organization (AIPO), Inter Parliamentary Union (IPU), Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan melakukan studi perbandingan.
