PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1990 tentang PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
(1) Pimpinan dan Anggota DPR yang akan melakukan perjalanan dinas harus mendapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Pimpinan DPR atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pimpinan DPR atau pejabat yang ditunjuk hanya dapat menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas apabila dananya tersedia dalam anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
