PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "HUTAMA KARYA"
Pasal 7
(1) Modal perusahaan ditetapkan Rp. 6.583.000,- (enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sub b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
