PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "HUTAMA KARYA"
Pasal 5
Tujuan Perusahaan ialah untuk ikut serta membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. ...
Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pemborong dan pelaksanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan dan melakukan segala tindakan yang ada hubungannya dengan pekerjaan-pekerjaan tersebut. MODAL
