PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "HUTAMA KARYA"
Pasal 8
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang termaksud didalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1961 tentang pendirian B.P.U. Perusahaan Bangunan Negara, PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
