Pasal 16
BAB 3 — TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP TANAH PERKEBUNAN
(1) Jika tanah perkebunan yang bersangkutan menurut Menteri Pertanian harus dipertahankan sebagai perusahaan Perkebunan, maka usul pembatalan hak atau penguasaan tanah perkebunan yang diajukannya kepada Menteri Agraria harus disertai surat keputusan Menteri Pertanian, yang MENETAPKAN tanaman dan bangunan- bangunan yang harus dikuasai oleh Negara. (2) Surat...
(2) Surat keputusan Menteri Agraria tentang pembatalan hak erfpacht atau penguasaan tanah perkebunan termaksud dalam ayat (1) pasal ini diumumkan dalam Berita Negara dan disampaikan dengan perantaraan jurusita kepada pemegang hak yang bersangkutan. Salinannya disampaikan pula kepada Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan, Jawatan Pendaftaran Tanah dari Kementerian Agraria dan Panitya Perkebunan Pusat dan Panitya Perkebunan Daerah yang bersangkutan.
