Pasal 17
BAB 3 — TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP TANAH PERKEBUNAN
(1) Di dalam hal tanah perkebunan yang haknya dibatalkan atau dikuasai oleh Negara termaksud dalam Pasal 16 dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan, maka ditetapkan pula oleh Menteri Agraria surat keputusan penyerahan tanah perkebunan itu kepada Pusat Perkebunan Negara (PPN) untuk dilanjutkan pengusahaannya. (2) Pengusahaan oleh Pusat Perkebunan Negara tersebut dalam ayat (1) di atas bersifat sementara dan dibiayai dari mata anggaran yang khusus untuk itu serta dilakukan scara terpisah dari pengusahaan perusahaan-perusahaan perkebunan Pusat Perkebunan Negara lainnya. (3) Pengusahaan termaksud dalam ayat (2) di atas berakhir jika atas usul Menteri Pertanian tanah perkebunan yang bersangkutan oleh Menteri Agraria secara tetap diserahkan kepada Pusat Perkebunan Negara untuk diusahakan sebagai salah satu perkebunan dalam lingkungan "Indonesische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) atau diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain. (4) Sebelum...
(4) Sebelum mengajukan usulnya kepada Menteri Agraria tersebut pada ayat (3) di atas, Menteri Pertanian minta pertimbangan Panitia Perkebunan Daerah yang bersangkutan dan Panitia Perkebunan Pusat. Pasal 18. (1) Dalam hal-hal yang khusus dapat dipertimbangkan pemberian kerugian kepada bekas pemegang hak tanah perkebunan yang bersangkutan untuk bangunan termaksud dalam pasal 16 ayat (1) sejumlah yang ditetapkan oleh Panitia Perkebunan Daerah. (2) Jika ada, pembayaran ganti kerugian termaksud dalam ayat (1) kepada bekas pemegang hak, menjadi beban pihak yang menerima penyerahan tanah perkebunan yang bersangkutan termaksud dalam pasal 17 ayat (3). (3) Selama ganti kerugian itu belum dibayarkan maka bekas pemegang hak atas sewa bangunan termaksud dalam ayat (1) sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Perkebunan Daerah. (4) Untuk tanaman-tanaman yang dikuasai oleh Negara berdasarkan pasal 16 tidak diberikan ganti kerugian dalam bentuk apapun juga. Pasal 19. Bekas pemegang hak atas tanah perkebunan yang dibatalkan tidak berhak mengambil tanaman dan bangunan-bangunan yang masih ada di atas tanah perkebunan itu. BAB IV…
