PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 28...
Pasal 15
BAB 3 — TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP TANAH PERKEBUNAN
Keputusan Menteri Pertanian mengenai pertimbangan termaksud dalam Pasal 12 disampaikan kepada pemegang hak atas tanah perkebunan yang bersangkutan, dengan menyampaikan salinan kepada Menteri Agraria, Menteri Perburuhan, Panitya Perkebunan Pusat dan Daerah yang bersangkutan.
