PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 28...
Pasal 14
BAB 3 — TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP TANAH PERKEBUNAN
(1) Setelah menerima pertimbangan Panitya Perkebunan Daerah termaksud dalam Pasal 11 maka Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Agraria pertimbangan mengenai tindakan-tindakan yang seharusnya diambil terhadap perkebunan yang bersangkutan. (2) Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), 12 dan 13 berlaku pula untuk pertimbangan dari Panitya Perkebunan Pusat tersebut di atas.
