Pasal 13
BAB 3 — TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP TANAH PERKEBUNAN
Jika tindakan termaksud dalam Pasal 11 berupa pembatalan hak atas penguasaan tanah perkebunan yang bersangkutan, maka Panitya Perkebunan Daerah dalam pertimbangannya harus menyatakan : a. Apakah tanah perkebunan yang bersangkutan itu harus dipertahanakan sebagai perusahaan perkebunan. b. Bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang ada ditanah perkebunan itu yang mana yang diperlukan untuk memungkinkan pengusahaan yang layak dan karena itu hendaknya dikuasai oleh Negara, jika tanah perkebunan itu dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan. c. Peruntukan selanjutnya dari bekas tanah perkebunan, jika tidak dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan, dalam hal mana harus didengar pendapat Jawatan Kehutanan dan Kantor Perancang Tata Bumi Kementerian Pertanian. Pasal 14…
