PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 28...
Pasal 12
BAB 3 — TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP TANAH PERKEBUNAN
Mengenai tanah perkebunan yang telah diduduki kembali pada waktu atau setelah berlakunya UNDANG-UNDANG No. 29 tahun 1956 dan.yang berdasarkan hal-hal termaksud dalam Pasal 10 belum dapat dianggap telah diusahakan secara yang layak Panitya Perkebunan Daerah menyatakan dalam pertimbangannya, dalam jangka waktu beberapa lama dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi pemegang hak tanah perkebunan yang bersangkutan untuk mencapai suatu pengusahaan perkebunan yang dapat dianggap layak.
