PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 28...
Pasal 11
BAB 3 — TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP TANAH PERKEBUNAN
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan termaksud dalam Pasal 10 Panitya Perkebunan Daerah menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dengan tembusannya kepada Menteri Agraria, Menteri Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat mengenai tindakan- tindakan yang seharusnya diambil terhadap perusahaan perkebunan yang bersangkutan. (2) Ketentuan pasal 6 ayat (2) berlaku pula terhadap pertimbangan termaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 12…
