PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 28...
Pasal 10
BAB 3 — TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP TANAH PERKEBUNAN
(1) Panitya Perkebunan Daerah mengadakan pemeriksaan mengenai hal-hal tentang tanah perkebunan dalam wilayahnya yang berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 28 dan No. 29 tahun 1956 dapat dijadikan alasan untuk mengambil tindakan terhadap tanah perkebunan yang bersangkutan. (2) Pemeriksaan termaksud sedapat mungkin dilakukan oleh sedikit- sedikitnya tiga anggota Panitya, di antaranya Kepala Perwakilan Perkebunan dan Kepala Kantor Inspeksi Agraria setempat, dengan Mengingat ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3).
