PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN...
Pasal 7
(1) Permintaan izin dapat ditolak karena bertentangan dengan kepentingan ekonomi Negara antara lain jika pemberian izin yang diminta itu: a. akan bertentangan dengan kepentiangan keadaan ekonomi dan/atau sosial dari pada Negara atau daerah yang dalamnya perusahaan itu terletak atau didirikan; b. akan bertentangan dengan perkembangan golongan menengah yang seimbang. (2) Terhadap tiap penolakan permohonan izin maupun terhadap pencabutan izin, dapat diminta bandingan kepada Menteri Perekonomian dalam waktu tiga bulan terhitung dari surat pemberitahuan tentang penolahan atau pencabutan izin itu.
