PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN...
Pasal 4
(1) Panitya Achli Pusat termaksud dalam pasal 3 terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Perekonomian, Perhubungan, Keuangan dan lain-lain achli yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian bersama Menteri Perhubungan. (2) Demikian pula pada tiap-tiap lingkungan pelabuhan dibentuk Panitya Achli Daerah yang memberi pertimbangan kepada Panitya Achli Pusat mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, yang terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Perekonomian, Perhubungan dan Keuangan dan lain-lain achli yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian bersama Menteri Perhubungan. (3) Keputusan-keputusan Panitya Achli Pusat dan Daerah termaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini diambil berdasarkan suara terbanyak.
