PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN...
Pasal 3
Segala kekuasaan yang dengan Titel I dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" diberikan kepada "Directur" (ialah: "Menteri") diserahkan kepada suatu Panitya Achli Pusat.
