PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN...
Pasal 13
Selainnya orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam dengan hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran─pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut pasal 14 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" terhadap perusahaan-perusahaan mengurus barang muatan barang kapal laut, ialah para Kepala Dinas dan cabang-cabangnya Dinas Perindustrian, Jawatan Perekonomian Umum, Pelabuhan dan Bea Cukai setempat.
