Pasal 14
(1) Peraturan ini dapat disebut: "PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT"; (2) Peraturan ini mulai berlaku: a. terhadap perusahaan─perusahaan yang telah ada dan yang bekerja dengan izin menurut "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya yang telah berlaku sebelumnya peraturan ini ditetapkan:
dua belas bulan sesudah hari diundangkannya; b. terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada, akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud pada sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, disebabkan hanya mengerjakan barang-barang sendiri:
dua belas bulan sesudah hari diundangkannya; c. terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada, akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, disebabkan mereka mengerjakan barang tidak melebihi 50 kg. ton sebulan:
enam bulan sesudah hari diundangkannya; d. terhadap perusahaan-perusahaan baru:
pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
MENTERI PEREKONOMIAN,
ttd.
ROOSSENO.
Diundangkan pada tanggal 15 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd.
A.K. GANI.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 107 TAHUN 1954
