PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN...
Pasal 12
(1) Untuk mengganti ongkos yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka perusahaan-perusahaan diwajibkan membayar tiap-tiap tahun dengan pembayaran dimuka Rp. 150,- apabila kapasitet yang diberikan untuk segolongan pekerjaan veem dari perusahaan termaksud berjumlah 1.000 ton atau kurang sebulan, Rp. 500,- apabila kapasitet yang diberikan berjumlah lebih dari 1.000 ton sebulan; (2) Pembayaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai syarat izin.
