PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN...
Pasal 11
(1) Penutupan perusahaan menurut pasal 10 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" diperintahkan dengan surat keputusan yang juga menyebut alasan-alasan penutupan itu beserta cara menutupnya; (2) Pemerintah Daerah Propinsi atau daerah sederajat dengan Propinsi yang dalamnya perusahaan bersangkutan terletak, memperhatikan pelaksanaan surat keputusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini.
