PP
JENIS DAN TARIF ATAS -IENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20 16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor IO2, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
