PP
JENIS DAN TARIF ATAS -IENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku setelah 30, (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 096052 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2O2I
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2O2l
,
trd
SaJinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
Djaman
SK No 096009 A
PRESIDEN
