Pasal 5
Pada saat Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor lO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
