PP
JENIS DAN TARIF ATAS -IENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Adrninistrasi Negara wajib disetor ke Kas Negara.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Adrninistrasi Negara wajib disetor ke Kas Negara.