PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebesar Rp4.028.229.700.959,00 (empat triliun dua puluh delapan miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, 1999/2000, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No. 161 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2019
TENTANG
PENAMBAHAN
PENYERTAAN
MODAL
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM
PERUSAHAAN
PERSEROAN
(PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
DAFTAR RINCIAN DAN NILAI
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
NO
URAIAN
APBN
TAHUN
ANGGARAN
NILAI
I
Instalasi Pembangkit Listrik
- Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang berlokasi di Provinsi Aceh, hasil kegiatan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh - Nias Rp78.118.831.250,00
- Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara – Kepulauan Nias, hasil kegiatan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh - Nias Rp5.314.126.225,00
- PLTA Wonorejo/Ampel Gading yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa Bali (Eks. Satuan Kerja INKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) 1998/1999, 1999/2000, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008 Rp185.860.704.222,00
- PLTG Peaking 2 x (50-60) MW
yang
berlokasi
di
Provinsi
Kalimantan Timur, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan Kalimantan Bagian
Timur
(Eks.
Satuan
Kerja
2012 dan
Rp905.478.955.827,00
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN ANGGARAN NILAI UIPKITRING Kalimantan) - PLTM Budong-Budong yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Barat, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan (Eks. Satuan Kerja INKITRING Sulawesi, Maluku dan Papua) 2008, 2009, dan 2010 Rp37.174.993.199,00 Sub Jumlah Instalasi Pembangkit Listrik (I)
Rp1.211.947.610.723,00 II Instalasi Gardu Listrik Induk
- Gardu Listrik yang berlokasi di Provinsi Aceh, hasil kegiatan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh - Nias 2006, 2007, dan 2008 Rp21.162.025.817,00
- Gardu Induk 150kV Meulaboh &
PLTU
Meulaboh
(Ext)
yang
berlokasi di Provinsi Aceh, hasil
kegiatan Satuan Kerja Unit Induk
Pembangunan II (Eks. Satuan
Kerja PIKITRING Sumatera Utara,
Aceh dan Riau)
2011, 2012,
dan 2013
Rp35.715.161.086,00
Gardu Induk 150 kV Rantau Prapat yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan II (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau) Rp2.586.728.000,00 - Gardu Induk 150 kV Padang
Sidempuan (Ext) yang berlokasi
di Provinsi Sumatera Utara, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan II (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau) 2009 dan Rp8.922.660.000,00 - Gardu Induk 150 kV Tanjung
Morawa (Ext) yang berlokasi di
Provinsi Sumatera Utara, hasil
kegiatan Satuan Kerja Unit Induk
Pembangunan II (Eks. Satuan
Kerja PIKITRING Sumatera Utara,
2009 dan
Rp21.768.486.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN ANGGARAN NILAI Aceh dan Riau) - Gardu Induk 150 kV Kualanamu yang berlokasi
di
Provinsi
Sumatera Utara, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan II (Eks. Satuan
Kerja INKITRING Sumatera Utara,
Aceh dan Riau)
2009, 2010,
dan 2011
Rp45.369.781.000,00
7.
Gardu Induk 150kV Pasir Putih
dan Garuda Sakti (Ext) yang
berlokasi di Provinsi Riau, hasil
kegiatan Satuan Kerja Unit Induk
Pembangunan II (Eks. Satuan
Kerja INKITRING Sumatera Utara,
Aceh dan Riau)
2011, 2012,
dan 2013
Rp58.978.768.340,00
8.
Gardu Induk 150 kV Air Raja
yang
berlokasi
di
Provinsi
Kepulauan Riau, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan II (Eks. Satuan
Kerja INKITRING Sumatera Utara,
Aceh dan Riau)
2011, 2012,
dan 2013
Rp37.885.368.024,00
9.
Gardu Induk 150 kV Kijang yang
berlokasi di Provinsi Kepulauan
Riau, hasil kegiatan Satuan
Kerja Unit Induk Pembangunan II
(Eks. Satuan Kerja INKITRING
Sumatera Utara, Aceh dan Riau)
2011, 2012,
dan 2013
Rp20.397.316.307,00
10.
Gardu Induk 150 kV Sri Bintan
yang
berlokasi
di
Provinsi
Kepulauan Riau, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan II (Eks. Satuan
Kerja INKITRING Sumatera Utara,
Aceh dan Riau)
2011, 2012,
dan 2013
Rp21.166.503.065,00
11.
Gardu Induk 150 kV Tanjung
Uban yang berlokasi di Provinsi
Kepulauan Riau, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan II (Eks. Satuan
Kerja INKITRING Sumatera Utara,
Aceh dan Riau)
2011, 2012,
dan 2013
Rp24.356.658.813,00
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN
ANGGARAN
NILAI
12.
Gardu Induk 150 kV Bungus
yang
berlokasi
di
Provinsi
Sumatera Barat, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan III (Eks. Satuan
Kerja
PIKITRING
Sumatera
Bagian Selatan)
2007 dan
Rp 9.795.757.000,00
13.
Gardu Induk 150 kV Muara
Sabak New yang berlokasi di
Provinsi Jambi, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan Sumatera Bagian
Selatan (UIP RING Sumatera II)
2011, 2012,
dan 2013
Rp35.748.000.396,00
14.
Gardu Induk 150 kV Tanjung
Api-Api yang berlokasi di Provinsi
Sumatera Selatan, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan III (Eks. Satuan
Kerja
PIKITRING
Sumatera
Bagian Selatan)
2010, 2011,
dan 2012
Rp40.066.665.595,00
15.
Gardu Induk 150 kV Kelapa yang
berlokasi
di
Provinsi
Bangka
Belitung, hasil kegiatan Satuan
Kerja Unit Induk Pembangunan
Sumatera Bagian Selatan (Eks.
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan
Jaringan
Sumatera II)
2011, 2012,
dan 2013
Rp26.334.511.966,00
16.
Gardu Induk 150 kV Koba yang
berlokasi
di
Provinsi
Bangka
Belitung, hasil kegiatan Satuan
Kerja Unit Induk Pembangunan
Sumatera Bagian Selatan (Eks.
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan
Jaringan
Sumatera II)
2011, 2012,
dan 2013
Rp24.548.420.672,00
17.
Gardu Induk 150 kV Pangkal
Pinang yang berlokasi di Provinsi
Bangka Belitung, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan Sumatera Bagian
Selatan (Eks. Satuan Kerja Unit
Induk
Pembangunan
Jaringan
Sumatera II)
2011, 2012,
dan 2013
Rp23.179.313.150,00
18.
Gardu Induk 500 kV Balaraja dan
Gardu Induk 150 kV Balaraja
2007 dan
Rp28.315.883.360,00
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN
ANGGARAN
NILAI
Ext. yang berlokasi di Provinsi
Banten, hasil kegiatan Satuan
Kerja Unit Induk Pembangunan
Jawa Bagian Barat (Eks. Satuan
Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan
Nusa Tenggara)
19.
Gardu
Induk
kV
Bumi
Semarang Baru yang berlokasi di
Provinsi
Jawa
Tengah,
hasil
kegiatan
Eks.
Satuan
Kerja
PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa
Tenggara
Rp33.189.198.700,00
20.
Gardu Induk 150 kV Mranggen
yang berlokasi di Provinsi Jawa
Tengah,
hasil
kegiatan
Eks.
Satuan Kerja PIKITRING Jawa,
Bali dan Nusa Tenggara
Rp29.291.976.000,00
21.
Gardu Induk 150 kV Purbalingga
yang berlokasi di Provinsi Jawa
Tengah,
hasil
kegiatan
Eks.
Satuan Kerja PIKITRING Jawa,
Bali dan Nusa Tenggara
Rp30.152.641.200,00
22.
Gardu Induk Tegangan Ekstra
Tinggi 500 kV Ngimbang/New
Babat yang berlokasi di Provinsi
Jawa
Timur,
hasil
kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan VII (Eks. Satuan
Kerja INKITRING Jawa, Bali dan
Nusa Tenggara)
2002, 2003,
2004, 2005,
2006, 2007,
2008, dan
Rp331.743.172.519,00
23.
Gardu Induk 150 kV Sambas
yang
berlokasi
di
Provinsi
Kalimantan Barat, hasil kegiatan
Eks. Satuan Kerja UIPKITRING
Kalimantan
2011, 2012,
dan 2013
Rp16.864.901.005,00
24.
Gardu Induk 150 kV Amuntai
yang
berlokasi
di
Provinsi
Kalimantan
Selatan,
hasil
kegiatan Satuan Kerja Unit Induk
Pembangunan Kalimantan Bagian
Timur
(Eks.
Satuan
Kerja
PIKITRING Kalimantan)
Rp25.690.341.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN
ANGGARAN
NILAI
25.
Gardu Induk 150 kV Batu Licin
yang
berlokasi
di
Provinsi
Kalimantan
Selatan,
hasil
kegiatan Satuan Kerja Unit Induk
Pembangunan Kalimantan Bagian
Timur
(Eks.
Satuan
Kerja
PIKITRING Kalimantan)
2009, 2010,
dan 2011
Rp56.517.862.000,00
26.
Gardu Induk 150 kV Paniki (New)
yang
berlokasi
di
Provinsi
Sulawesi Utara, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan Sulawesi Bagian
Utara
(Eks.
Satuan
Kerja
PIKITRING Sulawesi, Maluku dan
Papua)
2011 dan
Rp18.426.478.091,00
27.
Gardu Induk 150 kV Silae (New)
yang
berlokasi
di
Provinsi
Sulawesi Tengah, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan Sulawesi Bagian
Utara
(Eks.
Satuan
Kerja
PIKITRING Sulawesi, Maluku dan
Papua)
2011 dan
Rp12.815.342.348,00
28.
Gardu Induk 150 kV Sinjai yang
berlokasi di Provinsi Sulawesi
Selatan,
hasil
kegiatan
Eks.
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan Pembangkit dan
Jaringan Sulawesi, Maluku dan
Papua (PIKITRING SULMAPA)
2005 dan
Rp1.117.570.259,00
29.
Gardu Induk 150 kV Tanjung
Bunga yang berlokasi di Provinsi
Sulawesi Selatan, hasil kegiatan
Eks. Satuan Kerja Unit Induk
Pembangunan Pembangkit dan
Jaringan Sulawesi, Maluku dan
Papua (PIKITRING SULMAPA)
Rp8.793.705.800,00
30.
Gardu Induk 150 kV Bontoala
yang
berlokasi
di
Provinsi
Sulawesi Selatan, hasil kegiatan
Eks. Satuan Kerja Unit Induk
Pembangunan Pembangkit dan
Jaringan Sulawesi, Maluku dan
Papua (PIKITRING SULMAPA)
Rp11.606.494.900,00
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN
ANGGARAN
NILAI
31.
GIS Hybrid 150 kV Bontoala yang
berlokasi di Provinsi Sulawesi
Selatan,
hasil
kegiatan
Eks.
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan Pembangkit dan
Jaringan Sulawesi, Maluku dan
Papua (PIKITRING SULMAPA)
Rp19.676.211.500,00
Sub Jumlah Instalasi Gardu Listrik
Induk (II)
Rp1.082.183.903.913,00 III Instalasi Gardu Distribusi
- Instalasi Gardu Distribusi yang berlokasi tersebar di Provinsi Sumatera Utara, hasil kegiatan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara Rp1.753.642.914,00
- Instalasi Gardu Distribusi yang berlokasi tersebar di Provinsi Maluku Utara, hasil kegiatan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Maluku Utara Rp9.477.291.000,00 Sub Jumlah Instalasi Gardu Distribusi (III)
Rp11.230.933.914,00 IV Instalasi Jaringan Transmisi
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV PLTU Labuhan Angin - GI Sibolga (sebagian) yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan II (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau) Rp308.537.683,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV GI Tanjung Morowa - GI Kualanamu yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan II (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau) 2009, 2010, dan 2011 Rp28.367.614.000,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi
150 kV Bagan Batu - Duri yang
berlokasi di Provinsi Riau, hasil
Rp887.865.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN ANGGARAN NILAI kegiatan Eks. Satuan Kerja PIKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau - Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV PLTU Riau/Tenayan - Pasir Putih yang berlokasi di Provinsi Riau, hasil Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan II (Eks. Satuan Kerja INKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau) 2011, 2012, dan 2013 Rp9.699.950.418,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Air Raja - Kijang yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan II (Eks. Satuan Kerja INKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau) dan Rp8.750.831.034,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Air Raja - Sri Bintan (Section 1 & 2) yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan II (Eks. Satuan Kerja INKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau) dan Rp11.026.577.754,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Air Sri Bintan - Tanjung Uban (Section &
- yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan II (Eks. Satuan Kerja INKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau) 2011, 2012, dan 2013 Rp18.574.552.665,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Phi. Connection Muara Sabak yang berlokasi tersebar di Provinsi Jambi, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Eks. Satuan Kerja UIP RING Sumatera II) 2011, 2012, dan 2013 Rp50.697.837.444,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Phi. Incomer Tanjung Api
- Api yang berlokasi di Provinsi
Sumatera Selatan, hasil kegiatan
2010, 2011,
dan 2012
Rp120.470.039.024,00
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN ANGGARAN NILAI Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan III (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Sumatera Bagian Selatan)
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV PLTU 3 (Banten) - Tx. - Teluk Naga & Tx. New Tangerang yang berlokasi di Provinsi Banten, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) 2007, 2008, dan 2009 Rp89.695.202.300,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Tasik - Depok & Pedan - Tasik yang berlokasi di Provinsi DI Yogyakarta, hasil kegiatan Eks. Satuan Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Rp117.939.177.033,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Babat - Ngimbang yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan VII (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) Rp12.566.340.000,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Ngimbang - Mliwang yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan VII (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) Rp43.110.092.000,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Babat - Ngimbang - Mliwang yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan VII (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) Rp60.841.781.000,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi
150 kV Ngimbang Incomer &
Babat - Ngimbang - Mliwang yang
berlokasi di Provinsi Jawa Timur,
hasil kegiatan Satuan Kerja Unit
2007, 2008,
dan 2009
Rp48.237.505.800,00
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN ANGGARAN NILAI Induk Pembangunan VII (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) - Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV PLTU 3 Jatim (Tanjung Awar - Awar) - Tuban yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan JBTB I (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) 2007, 2008, dan 2009 Rp73.384.930.301,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV PLTU 1 Jatim (Pacitan) - Tx. Pacitan & Tx. Wonogiri yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan VII (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) 2007, 2008, dan 2009 Rp360.898.980.600,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Sengkol - Paokmotong - Pringgabaya, Sengkol - Kuta yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013 Rp96.270.417.315,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi 70 kV Bolok - Maulafa - Naibonat
- Nonohanis yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (Eks. Satuan Kerja PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013 Rp126.464.292.349,00
- Saluran Udara Tegangan Tinggi
150 kV Mantang Incomer yang
berlokasi
di
Provinsi
Nusa
Tenggara Barat, hasil kegiatan
Satuan
Kerja
Unit
Induk
Pembangunan
Nusa
Tenggara
(Eks. Satuan Kerja PIKITRING
Jawa, Bali dan Nusa Tenggara)
2011, 2012,
dan 2013
Rp15.060.230.748,00
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN ANGGARAN NILAI - Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Telling - Paniki yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara, hasil kegiatan Eks. Satuan Kerja IKITRING Sulawesi, Maluku dan Papua Rp 3.844.428.140,00 Sub Jumlah Instalasi Jaringan Transmisi (IV)
Rp1.297.097.182.608,00 V Instalasi Jaringan Distribusi
A Jaringan Listrik
- Jaringan Listrik yang berlokasi di Provinsi Aceh, hasil kegiatan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh - Nias 2006, 2007, 2008, dan Rp329.886.759.636,00
- Jaringan Listrik yang berlokasi di
Provinsi
Sumatera
Utara
–
Kepulauan Nias, hasil kegiatan
Badan
Rehabilitasi
dan
Rekonstruksi Aceh - Nias
2005, 2006,
dan 2007
Rp32.384.114.637,00
Sub Jumlah Jaringan Listrik (V A)
Rp362.270.874.273,00 B Instalasi Jaringan Listrik Tegangan Menengah (JTM)
- Instalasi Jaringan Listrik Tegangan Menengah (JTM) yang berlokasi tersebar di Provinsi Sumatera Utara, hasil kegiatan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara Rp11.995.397.928,00
- Instalasi
Jaringan
Listrik
Tegangan Menengah (JTM) yang
berlokasi
tersebar
di
Provinsi
Maluku
Utara,
hasil
kegiatan
Satuan Kerja Listrik Perdesaan
Maluku Utara
Rp41.408.067.000,00
Sub Jumlah Instalasi Jaringan Listrik Tegangan Menengah (JTM) (V B)
Rp53.403.464.928,00 C Instalasi Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR)
www.peraturan.go.id
2019, No. 161
NO
URAIAN
APBN
TAHUN
ANGGARAN
NILAI
1.
Instalasi
Jaringan
Listrik
Tegangan
Rendah
(JTR)
yang
berlokasi
tersebar
di
Provinsi
Sumatera Utara, hasil kegiatan
Satuan Kerja Listrik Perdesaan
Sumatera Utara
Rp3.272.588.600,00
2.
Instalasi
Jaringan
Listrik
Tegangan
Rendah
(JTR)
yang
berlokasi
tersebar
di
Provinsi
Maluku
Utara,
hasil
kegiatan
Satuan Kerja Listrik Perdesaan
Maluku Utara
Rp6.823.142.000,00
Sub Jumlah Instalasi Jaringan Listrik
Tegangan Rendah (JTR) (V C)
Rp10.095.730.600,00 Jumlah Instalasi Jaringan Listrik (V)
Rp425.770.069.801,00 Jumlah
Rp4.028.229.700.959,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalar, dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pcrusahaan Listrik Negara, perlu melai;ukan penambahan pcnycrtaan modal Negara Republik Indonesia ke dzrlam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pcrusahaan Listrik Negara yang berasal dari pcngalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumbcr Daya Mineral yang pengadaaflflya bcrsumbcr dari Anggaran Pcndapatan dan Belanja Negara 'fahun Anggaran 199811999, 199912OOO, 2OO2, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 201o, 2011, 2012,2013, dan 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a dan untuk melaksanakan ketcntuan Pasal 4 ay'at (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Lenlang Badan Usaha Milik Negara, perlu mcnctapkan Pcraturan Pemerintah'tentang Penambahan Penycrtaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam M<-rdal Saham Pe rusahaarn Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
SK No 008039 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahrrn 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20l8 tentang Anggaran Pcndapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembarar-r Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indor're sia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pcraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang 'lata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Ncgara pada Badan Usaha Milik Ncgara dan Pcrscroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6006);
