PP
PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 7
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesekretariatan negara menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
