PP
PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 6
(1) Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungiawabkan
biaya pelaksanaan dan hasil kegiatan Perjalanan Dinas. (21 Pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Pe{alanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya uang harian dipertanggungjawabkan secara lump sum; darr
- Biaya transportasi yang menggunakan moda transportasi publik, biaya penginapan, biaya asuransi dan biaya operasional perjalanan dinas dipertanggungjawabkan sesuai bukti pengeluaran yang sah.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak diperoleh, pertanggungiawaban biaya Perjalanan Dinas dapat menggunakan daftar pengeluaran riil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungiawaban
biaya pelaksanaan Peq'alanan Dinas diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal7...
