PP
PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 5
Besaran komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
