PP
PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 4
(1) Rombongan yang mengikuti Perjalanan Dinas dapat
memperoleh penginapan yang sama dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- rombongan utama; dan
- tim pendahulu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan
pelaksanaan Pedalanan Dinas rombongan yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal5...
PRES IDEN
