Pasal 3
(1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas komponen sebagai berikut:
- Biaya Transportasi;
- Biaya Penginapan;
- Biaya Uang Harian;
- Biaya Asuransi; dan
- Biaya Operasional perjalanan dinas.
(2)Biaya. . .
PRES IDEN
(21 Biaya Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk membiayai moda transportasi pelaksana Perjalanan Dinas termasuk biaya lainnya yang mendukung penggunaan moda transportasi dimaksud.
(3) Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan untuk membiayai penginapan. (a) Biaya Uang Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari- hari selama melaksanakan Perjalanan Dinas.
(5) Biaya Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diberikan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas yang menggunakan moda transportasi publik maupun moda transportasi milik negara.
(6) Biaya Operasional perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk mendukung kegiatan Presiden danlatau Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden dalam rangka Perjalanan Dinas.
