PP
PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 2
(1) Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka:
- kunjungan kenegaraan;
- kunjungan resmi;
- kunjungan kerja; dan
- kunjungan lainnya. (21 Dalam hal kunjungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mengharuskan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden, Perjalanan Dinas dapat dilakukan oleh Istri/Suami Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, beserta rombongan.
