PP
PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 1
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan negara oleh:
- Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden beserta rombongan; atau
- Wakit Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden beserta rombongan, keluar tempat kedudukan baik dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
