PP
PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi rombongan yang berasal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga bagi rombongan yang berasal dari selain Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
