PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 26
Semua permohonan izin atau pemberitahuan yang telah diterima oleh Pejabat Polri Yang Berwenang dan belum diterbitkan Surat lzin atau STTP, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
