PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 25
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan peizinan, pengawasan dan pengamanan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
