PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 52
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Untuk menjaga perilaku pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) disusun kode etik aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) wajib menaati kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah.
